renunganku!

SENYUMMU ADALAH SENYUMQ

Selasa, 02 Juli 2013

manajemen tenaga pendidik dan kependidikan

A.           Definisi Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
            Sebelum masuk ke dalam pembahasan yang lebih mendalam, kita terlebih dahulu memahami definisi dari masing-masing materi. Apa yang dimaksud dengan pendidik, kependidikan dan juga manajemen. Kita telah menegetahui banyak hal mengenai manajemen, yang pasti masih ada hubungannya dengan dunia pendidikan. Manajemen standar isi, manajemen standar proses, manajemen output (lulusan) dan lain sebagainya. Konsep manajemen bersifat universal, artinya banyak para ahli memberikan definisi yang berbeda sesuatu konteks atau kajian apa yang akan di ulas. Dengan menggunakan kerangka berpikir keilmuan, mencakup kaidah-kaidah dan prinsip-prinsipnya. Inilah definisi dari masing-masing sub materi.
1.      Definisi manajemen
Apakah manajemen itu? Bagaimanakah manajemen berasal? Manajemen berasal dari bahasa inggris, management yang dikembangkan dari kata to manage, yang artinya mengatur/mengelola. Kata manage itu sendiri berasal dari italia maneggio yang diadopsi dari bahasa latin managiare, yang berasal dari kata manus yang artinya tangan. Konsep manajemen tidaklah mudah untuk didefinisikan.
Berikut definisi manajemen menurut para ahli:















Apabila kita membuat suatu pembatasan atau definisi tentang manajemen dapatlah dikemukakan sebagai berikut:[1]
       I.            Menurut G.R. Terry terdapat empat fungsi manajemen, yaitu :
a.       planning (perencanaan);
b.      organizing (pengorganisasian);
c.       actuating (pelaksanaan); dan
d.      controlling (pengawasan).
    II.            Sedangkan menurut Henry Fayol terdapat lima fungsi manajemen, meliputi :
a.       planning (perencanaan);
b.      organizing (pengorganisasian);
c.       commanding (pengaturan);
d.      coordinating (pengkoordinasian); dan
e.       controlling (pengawasan).
 III.            Sementara itu, Harold Koontz dan Cyril O’ Donnel mengemukakan lima fungsi manajemen, mencakup :
a.         planning (perencanaan);
b.        organizing (pengorganisasian);
c.         staffing (penentuan staf);
d.        directing (pengarahan); dan
e.         controlling (pengawasan).
 IV.            Selanjutnya, L. Gullick mengemukakan tujuh fungsi manajemen, yaitu :
a.       planning (perencanaan);
b.      organizing (pengorganisasian);
c.       staffing (penentuan staf);
d.      directing (pengarahan);
e.       coordinating (pengkoordinasian);
f.       reporting (pelaporan); dan
g.      budgeting (penganggaran).
    V.            Menurut Heidrachman Ranupandojo dan Fuad Husnan dalam bukunya yang berjudul Manajemen Personalia, mengemukakan 7 komponen manajemen, yaitu:[2]
a.       Perencanaan
b.      Pengorganisasian
c.       Pengarahan dan pengawasan dari pengadaaan
d.      Pengembangan
e.       Pemberian kompensasi
f.       Pengintegrasian
g.      Pemeliharaan tenaga kerja
2.      Definisi Tenaga Pendidik
Menurut UU No.20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2, pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. [3]
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir yang dikemukan oleh Sulistiyorini di dalam bukunya, pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak  didik  dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun potensi pikomotorik.[4]
Pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi anak didik yang memberikan santapan jiwa dengan ilmu pembinaan akhlak mulia, dan meluruskannya. Oleh karena itu, pendidik mempunyai kedudukan yang tinggi sebagaimana yang dilukiskan dalam hadits Nabi Muhammad saw. bahwa : “Tinta seorang ilmuwan (ulama) lebih berharga ketimbang darah seorang syuhada”[5]


3.       Definisi  Tenaga Kependidikan
Menurut UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga kependidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan.[6]
Menurut Hasbulloh, yang dimaksud personel adalah orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam konteks lembaga pendidikan atau sekolah dibatasi dengan sebutan pegawai.[7]

4.      Definisi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan kegiatan yang mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.[8]
Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan. Untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pernyataan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen tenaga pendidik dan kependidikan adalah aktifitas yang harus dilakukan mulai dari tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi, penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/ pengembangan dan pemberhentian. [9]
Landasan
1.      Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  Pendidikan Nasional. (Sisdiknas)
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3.      Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang  Standar Kepala Sekolah.
B.     Jenis-Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:[10]
1)      Tenaga struktural
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan.
2)      Tenaga fungsional
Merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang pelaksanaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
3)      Tenaga teknis kependidikan
Merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Status Ketenagaan
Tempat Kerja di sekolah
Tempat Kerja diluar Sekolah
Tenaga Struktural
Kepala sekolah, wakil kepala sekolah
*       Urusan kurikulum
*       Urusan kesiswaaan
*       Urusan sarana dan prasarana
*       Urusan pelayanan khusus
Pusat: Menteri, Sekjen, Dirjen
Wilayah: Ka. Kanwil
Kormin: Kepala Bidang
Daerah: kakandepdiknas
Kab./Kec: Kasi
Tenaga Fungsional
Guru pembimbing/penyuluh pengembangan kurikulum dan teknologi kependidikan, pengembang tes, Pustakawan
Penilik, pengawas, pelatih, tutor, dan fasilitator, pengembangan Kurikulum
Tenaga Teknis
Laboran, teknisi sumber belajar, pelatih (olah raga); kesenian dan keterampilan, petugas TU
Teknisi sumber belajar/sanggar belajar
Petugas TU
Tabel 1. Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan nasional [11]
Sedangkan menurut Hartati sukirman, tenaga kependidikan dibagi menjadi tiga macam, yaitu:[12]
1.      Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik adalah personil di lembaga pelaksanaan pendidikan yang melakukan salah satu aspek atau seluruh kegiatan (proses) pendidikan, mikro ataupun makro. Adanya tenaga pendidik selain mengajar secara teori juga diharapkan dapat membimbing anak didiknya.
Tenaga pendidik dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu:
a.       Pengajar
Pengajar adalah personil yang secara legal profesional bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan. Pengajar tidak hanya dikonotasikan sebagai pemberi materi pelajaran saja, melainkan utuh sebagai pendidik, hanya saja pendidikannya dilakukan melalui materi pelajaran tertentu.
b.      Pembimbing
Pembimbing adalah personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan yang khas, yaitu tertuju pada orang-orang yang bermasalah secara psikologis-rohaniah atau sosial.
c.       Supervisor Pendidikan
Supervisor pendidikan adalah personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan terhadap para pengajar dan pembimbing dalam pelaksanaan tugasnya.
2.      Tenaga Administrator
Administrator pendidikaan merupakan personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan. Personil yang meiliki wawasan pendidikan yang luas dan kemampuan administratorial pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Kelompok administrator tersebut meliputi:
1.    Perencana pendidikan profesional
2.    Pengembang kurikulum pendidikan
3.    Peneliti dan pemngembang pendidikan
4.    Perancang sarana dan media pendidika
3.      Tenaga teknisi pendidikan
Merupakan orang-orang yang bertugas memberikan layanan pendidikan melalui pendekatan kondisional ( fasilitas dan layanan khusus). Tenaga teknisi pendidikan ini dapat meliputi:
1.      Pustakawan pendidikan
2.      Petugas pusat sumber belajar
3.      Laboran-pendidik
Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
C.    Tujuan Manajemen Tenaga Pendidikan Dan Kependidikan
Tujuan manajemen tenaga pendidikan dan kependidikan berbeda dengan manajemen SDM lebih mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal, produktif, kreatif, dan berprestasi.
Di negara kita ada satu Direktorat Tenaga Pendidik di bawah Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Kependidikan (PMPTK) yang memiliki wewenang untuk mengatur, mengelola tenaga pendidik dan kependidikan.
Berdasarkan (Permendiknas No. 8 Tahun 2005) TUGAS DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.
Tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah:[13]
1.      Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi tinggi
2.      Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh karyawan
3.      Mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan insentif yang disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu
4.      Mengembangkan praktik manajemen dengan komitmen tinggi yang menyadari bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan stakeholder internal yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerjasama dan kepercyaan bersama
5.      Menciptakan iklim kerja yang harmonis
Fungsi Ditjen PMPTK adalah sebagai berikut:[14]
a.    Penyiapan perumusan kebijakan departemen di bidang peningkatan mutu pendidik dan kependidikan
b.    Pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
c.    Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
d.   Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
e.    Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal
D.    Komponen Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Manajemen personalia mencakup tujuh komponen. Tujuh komponen ini dilaksanakan secara urut, tertib, dan berkesinambungan sehingga harus melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan. Ketujuh komponen tersebut adalah:
a.       Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai merupakan kegiatan yang menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan.[15] Masa lampau telah mengantarkan kondisi sekarang sehingga bisa dijadikan acuan untuk merencanakan masa depan berdasarkan potensi yang ada. Sepanjang situasi yang dihadapi di masa lampau dan masa sekarang masih sama, maka perkembangan masa lampau yang telah mengantarkan kondisi masa sekarang ini dapat dijadikan acuan yang sama untuk memprediksi masa depan. Tetapi, jika situasinya sama sekali lain, maka dibutuhkan kejelian “membaca” keadaan dalam menyusun perencanaan.[16] Perubahan inilah yang dewasa ini sering dihadapi oleh para perencana sehingga dibutuhkan jurus-jurus jitu sebagai upaya antisipasi sedini mungkin.
Hal yang perlu dilakukan dalam perencanaan pegawai, yaitu:
6.        uraian Pekerjaan (Job description), dimaksudkan untuk mengetahui jabatan apa yang akan di isi.
7.        analisis pekerjaan (job analysis), dimaksudkan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan, yakni tentang tugas-tugas pekerjaan yang harus dilakukan.
8.        spesifikasi Pekerjaan (Specification Job, dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kualitas minimum calon tenaga kependidikan atau pegawai yang akan diterima
9.        persyaratan pekerjaan (job recruitmen)

b.      Rekruitmen Pegawai
Rekrutmen pegawai merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga, baik jumlah maupun kualitasnya.[17] Gorton sebagaimana dikutip oleh Ibrahim Bafadal dan dikutip kembali oleh Mujamil Qomar mengatakan bahwa : “Tujuan rekrutmen pegawai adalah menyediakan calon pegawai yang betul-betul baik (surplus of candidates) dan paling memenuhi kualifikasi (most qualified and outstanding individuals) untuk sebuah posisi.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) , pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan.[18]
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah diatur dengan peraturan menteri meliputi standar kompetensi dan kualifikasi kepala sekolah, guru, tenaga administrasi, pustakawan dan konselor.
a. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 mengatur standar kompetensi dan kualifikasi kepala sekolah sebagai berikut:
1) Kualifikasi umum kepala sekolah
        i.            Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
      ii.            Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
    iii.            Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
    iv.            Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
2)   Kualifikasi khusus kepala sekolah SD/MI
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
                  i.            Berstatus sebagai guru SD/MI;
                ii.            Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
              iii.            Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
3)   Kompetensi Kepala Sekolah SD/MI
Kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, sebagai berikut:
a)  Kompetensi Kepribadian
                         i.              Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.
                       ii.              Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.
                     iii.              Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
                     iv.              Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.
                       v.              Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
                     vi.              Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.
b)  Kompetensi Manajerial
                           i.            Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.
                         ii.            Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
                       iii.            Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
                       iv.            Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
                         v.            Menciptakan budaya dan iklim sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
                       vi.            Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
                     vii.            Mengelola sarana dan prasarana sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
                   viii.            Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
                       ix.            Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.
                         x.            Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
                       xi.            Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
                     xii.            Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
                   xiii.            Mengelola unit layanan khusus sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di sekolah/madrasah.
                   xiv.            Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
                     xv.            Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
                   xvi.            Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
c) Kompetensi Kewirausahaan
                         i.              Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
                       ii.              Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
                     iii.              Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
                     iv.              Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
                       v.              Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
d) Kompetensi Supervisi
                         i.              Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.
                       ii.              Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
                     iii.              Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.
                     iv.              Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
                       v.              Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.
e) Kompetensi Sosial
        i.            Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah
      ii.            Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
    iii.            Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.
4)   Standar Kompetensi dan Kualifikasi Guru
Standar Kompetensi dan kualifikasi guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 sebagai berikut:
1)  Kualifikasi Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2) Kompetensi Guru
a. Kompetensi Pedagogiek
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi Sosial
d. Kompetensi Profesional

5)  Standar Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Administrasi dan Perpustakaan
Kompetensi dan kualifikasi tenaga Administrasi telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008, sedangkan Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Tenaga Perpustakaan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008.
d. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Layanan Khusus
antara lain Laborat, Penjaga Sekolah, Tukang Kebun, Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Pesuruh.
Standar kompetensi dan kualifikasi jenis tenaga ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan dilakukan pembinaan profesional.
c.       Pembinaan dan Pengembangan Pegawai
Pegawai sebagai manusia memerlukan pembinaan dan pengembangan untuk memperbaiki dan meningkatkan  dirinya termasuk dalam tugasnya. Pembinaan lebih berorientasi pencapaian standar minimal, yaitu disarankan untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugasnya sebaik mungkin dan menghindari pelanggaran. Sementara itu, pengembangan lebih berorientasi pada perkembangan karier para pegawai, termasuk upaya manajer untuk memfasilitasi mereka supaya bisa mencapai jabatan atau status yang lebih tinggi. [19]
Usaha-usaha pengembangan itu melalui beberapa hal, diantaranya: pendidikan dan latihan (inservice training), tugas belajar, formasi dalam arti penempatan pada jabatan yang lebih dari semula, pemindahan jabatan, pemindahan lapangan dan pemindahan wilayah, usaha-usaha lain dalam bentuk seminar, workshop, konferensi, dan rapat dinas dalam berbagai bentuk.
Dalam pengembangan pegawai negeri sipil, ada beberapa macam latihan jabatan yaitu latihan pra-jabatan (preservice training atau preentry training) dan latihan dalam jabatan (inservice training). 
Oleh sebab itu, kepala sekolah sebagai manager atau pimpinan lembaga pendidikan harus menyadari bahwa pegawai baru pada umumnya hanya mempunyai kecakapan teoritis saja dari tempat studynya. Jadi, perlu dikembangkan dalam dunia nyata untuk dapat menyelesaikan pekerjaannya. Maka, tenaga kependidikan yang masih baru tidak serta merta siap pakai untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada, tetapi perlu ada sosialisasi dan adaptasi yang matang. Ketika tenaga kependidikan sudah bekerja dan mampu mengisi kekosongan jabatan yang ada, kepala sekolah wajib menjaga atau memelihara tenaga kependidikan itu untuk tetap profesional dan memiliki kinerja yang tinggi.

d.  Penilaian Tenaga Kependidikan atau Pegawai
                  Penilaian tenaga kependidikan tentang unjuk kerja merupakan suatu proses organisasi dalam menilai    unjuk kerja pegawainya. Tujuan dilakukannya penilaian unjuk kerja secara umum adalah untuk memberikan feedback kepada pegawai dalam upaya memperbaiki tampilan kerjanya dan upaya meningkatkan produktifitas organisasi, dan secara khusus dilakukan dalam kaitannya dengan berbagai kebijaksanaan terhadap pegawai, seperti untuk tujuan promosi, kenaikan gaji, pendidikan, latihan, dan lain-lain.[20]
Penilaian tenaga kependidikan untuk mengetahui hal-hal yang menyangkut pribadi, status, pekerjaan, prestasi kerja, maupun perkembangan pegawai sekolah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Promosi (pemindahan jabatan) merupakan perubahan kedudukan yang bersifat vertikal, sehingga berimplikasi pada wewenang tanggung jawab, dan penghasilan. Di Indonesia, untuk pegawai negeri sipil, promosi atau pengangkatan pertama biasanya diangkat sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu atau dua tahun, kemudian ia mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat menjadi pegawai negeri sipil penuh. Setelah pengangkatan  pegawai, kegiatan selanjutnya adalah penempatan atau penugasan. [21]
Mutasi adalah pemindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain. Pemindahan ini lebih bersifat horizontal sehingga tidak berimplikasi pada penghasilan.[22] Mutasi bisa berkonotasi positif namun juga kadang berkonotasi negative. Jika mutasi dilakukan sebagai penyagaran organisasi, maka makna konotasinya positif. Namun jika pemindahan itu karena suatu kasus tertentu maka konotasinya terkesan sebagai langkah “pembuangan”. Konotasi ini lebih meyakinkan jika posisi baru yang ditempati lebih “kering” dari posisi awal.
Kompensasi adalah balas jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang dan memiliki kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kompensasi selain dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan dan lain-lain. [23]

e.       Pemberhentian Pegawai
                  Pemberhentian tenaga kependidikan atau pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan terlepasnya pihak organisasi dan personel dari hak dan kewajiban lembaga sebagai tempat bekerja dan sebagai pegawai.[24]
Adapun E. Mulyasa mengidentifikasi sebab-sebab pemberhentian atau pemutusan tenaga kependidikan atau pegawai yang secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga jenis berikut: [25]
a.       Pemberhentian atas permohonan sendiri, misalnya karena pindah lapangan pekerjaan yang bertujuan untuk memperbaiki nasib.
b.      Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa alasan berikut :
                                                                          i.      Pegawai yang bersangkutan tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik;
                                                                        ii.      Perampingan atau penyederhanaan organisasi;
                                                                      iii.      Peremajaan, biasanya pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan dalam jangka waktu satu tahun;
                                                                      iv.      Tidak sehat jasmani dan rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
                                                                        v.      Melakukan pelanggaran tindak pidana sehingga dihukum penjara atau kurungan;
                                                                      vi.       Melanggar sumpah atau janji pegawai negeri sipil.
3. Pemberhentian karena alasan lain. Halini disebabkan oleh yang bersangkutan (tenaga kependidikan atau pegawai) meninggal dunia, hilang, habis menjalani cuti di luar tanggungan lembaga atau negara dan tidak melaporkan diri pada pihak berwenang serta telah mencapai batas usia pensiun.






[1] http://SDNdurenJaya2.blogspot.com   diakses tgl 19-03-2013/
[2] Sri minarti, 2011,  Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri, Arruz media: Yogyakarta, hal: 125.
[4] Sulistiyorini, 2006, Manajemen Pendidikan Islam, Elkaf: Tulungagung, hal  51.
[5] ibid
[6] Ibid
[7] Hasbulloh, 2006, Otonomi Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta, hal: 111
[8] Ibid
[9] Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2009, manajemen pendidikan. Alfabeta: Bandung, hal. 231
[12] Ibid
[14] TIM dosen  Administrasi Pendidikan UPI, manajemen pendidikan, alfabeta: Bandung, hal 232
[15]   Mulyasa, E, 2002, Manajemen Berbasis Sekolah, PT  Remaja Rosdakarya    Offset: Bandung, hal 42.
[16]   Qomar, Mujamil, 2007, Manajemen Pendidikan Islam, PT Gelora Aksara     Pratama: Malang, hal 132.
[17]      Mulyasa, E, 2002, Manajemen Berbasis Sekolah, PT  Remaja Rosdakarya    Offset: Bandung, hal 43.
[18] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, (2005): Jakarta.
[19] Mujamil Qomar, 2007, Manajemen Pendidikan Islam, PT Gelora Aksara     Pratama: Malang, hal 133-134
[20] Sri minarti, 2011,  Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri, Arruz media: Yogyakarta, hal 141-142
[21] Mulyasa, E, 2002, Manajemen Berbasis Sekolah, PT  Remaja Rosdakarya    Offset: Bandung, hal 44
[22] Mujamil Qomar, 2007, Manajemen Pendidikan Islam, PT Gelora Aksara     Pratama: Malang, hal 137
[23] Ibid, hal 45
[24]  Ibid, hal 149-150
[25] Sri Minarti, 2011, Manajemen Pendidikan: Mengelola Lembaga Pendidikan secara Mandiri, AR-RUZZ: Yogyakarta, hal 150-151

Tidak ada komentar:

Posting Komentar