A.
Definisi
Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Sebelum masuk ke
dalam pembahasan yang lebih mendalam, kita terlebih dahulu memahami definisi
dari masing-masing materi. Apa yang dimaksud dengan pendidik, kependidikan dan
juga manajemen. Kita telah menegetahui banyak hal mengenai manajemen, yang
pasti masih ada hubungannya dengan dunia pendidikan. Manajemen standar isi,
manajemen standar proses, manajemen output (lulusan) dan lain
sebagainya. Konsep manajemen bersifat universal, artinya banyak para ahli
memberikan definisi yang berbeda sesuatu konteks atau kajian apa yang akan di
ulas. Dengan menggunakan kerangka berpikir keilmuan, mencakup kaidah-kaidah dan
prinsip-prinsipnya. Inilah definisi dari masing-masing sub materi.
1.
Definisi
manajemen
Apakah manajemen itu? Bagaimanakah manajemen berasal? Manajemen
berasal dari bahasa inggris, management yang dikembangkan dari kata to
manage, yang artinya mengatur/mengelola. Kata manage itu sendiri
berasal dari italia maneggio yang diadopsi dari bahasa latin managiare,
yang berasal dari kata manus yang artinya tangan. Konsep
manajemen tidaklah mudah untuk didefinisikan.
Berikut
definisi manajemen menurut para ahli:
Apabila kita membuat suatu pembatasan atau definisi tentang
manajemen dapatlah dikemukakan sebagai berikut:[1]
I.
Menurut G.R. Terry terdapat empat fungsi
manajemen, yaitu :
a. planning
(perencanaan);
b. organizing
(pengorganisasian);
c. actuating
(pelaksanaan); dan
d. controlling
(pengawasan).
II.
Sedangkan menurut Henry Fayol terdapat lima
fungsi manajemen, meliputi :
a. planning
(perencanaan);
b. organizing
(pengorganisasian);
c. commanding
(pengaturan);
d. coordinating
(pengkoordinasian); dan
e. controlling
(pengawasan).
III.
Sementara itu, Harold Koontz dan Cyril O’
Donnel mengemukakan lima fungsi manajemen, mencakup :
a.
planning (perencanaan);
b.
organizing (pengorganisasian);
c.
staffing (penentuan staf);
d.
directing (pengarahan); dan
e.
controlling (pengawasan).
IV.
Selanjutnya, L. Gullick mengemukakan tujuh
fungsi manajemen, yaitu :
a. planning
(perencanaan);
b. organizing
(pengorganisasian);
c. staffing
(penentuan staf);
d. directing
(pengarahan);
e. coordinating
(pengkoordinasian);
f. reporting
(pelaporan); dan
g. budgeting
(penganggaran).
V.
Menurut Heidrachman Ranupandojo dan Fuad Husnan
dalam bukunya yang berjudul Manajemen Personalia, mengemukakan 7
komponen manajemen, yaitu:[2]
a. Perencanaan
b. Pengorganisasian
c. Pengarahan
dan pengawasan dari pengadaaan
d. Pengembangan
e. Pemberian
kompensasi
f. Pengintegrasian
g. Pemeliharaan
tenaga kerja
2. Definisi
Tenaga Pendidik
Menurut UU No.20 Tahun 2003 pasal 39 ayat 2, pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik
pada perguruan tinggi. [3]
Sedangkan menurut Ahmad Tafsir yang dikemukan oleh Sulistiyorini di dalam
bukunya, pendidik dalam Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan anak didik dengan mengupayakan perkembangan
seluruh potensi anak didik, baik potensi afektif, potensi kognitif, maupun
potensi pikomotorik.[4]
Pendidik adalah bapak rohani (spiritual father) bagi anak didik yang
memberikan santapan jiwa dengan ilmu pembinaan akhlak mulia, dan meluruskannya.
Oleh karena itu, pendidik mempunyai kedudukan yang tinggi sebagaimana yang
dilukiskan dalam hadits Nabi Muhammad saw. bahwa : “Tinta seorang ilmuwan
(ulama) lebih berharga ketimbang darah seorang syuhada”[5]
3. Definisi Tenaga Kependidikan
Menurut UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat
5 dan 6 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan
oleh undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang,
diserahi tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.
Tenaga kependidikan adalah tenaga-tenaga (personil) yang berkecimpung di
dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan
(memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan
pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan.[6]
Menurut Hasbulloh, yang dimaksud personel adalah
orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu. Dalam konteks lembaga pendidikan atau sekolah dibatasi dengan sebutan
pegawai.[7]
4. Definisi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan merupakan
kegiatan yang mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan,
pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan pemberhentian tenaga kependidikan
sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan
sekolah.[8]
Manajemen tenaga kependidikan atau manajemen personalia pendidikan
bertujuan untuk mendayagunakan tenaga kependidikan secara efektif dan efisien
untuk mencapai hasil yang optimal, namun tetap dalam kondisi yang menyenangkan.
Untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga
kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan
tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dari
pernyataan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen tenaga
pendidik dan kependidikan adalah aktifitas yang harus dilakukan mulai dari
tenaga pendidik dan kependidikan itu masuk ke dalam organisasi pendidikan
sampai akhirnya berhenti melalui proses perencanaan SDM, perekrutan, seleksi,
penempatan, pemberian kompensasi, penghargaan, pendidikan dan latihan/
pengembangan dan pemberhentian. [9]
Landasan
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. (Sisdiknas)
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
3. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.
B. Jenis-Jenis Tenaga Kependidikan
Tenaga
kependidikan merupakan seluruh komponen yang terdapat dalam instansi atau
lembaga pendidikan yang tidak hanya mencakup guru saja melainkan keseluruhan
yang berpartisipasi dalam pendidikan. Dilihat dari jabatannya, tenaga
kependidikan dibedakan menjadi tiga, yaitu:[10]
1) Tenaga struktural
Merupakan
tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan)
yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan
pendidikan.
2) Tenaga fungsional
Merupakan
tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang
pelaksanaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan.
3) Tenaga teknis kependidikan
Merupakan
tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut
kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Status Ketenagaan
|
Tempat Kerja di sekolah
|
Tempat Kerja diluar Sekolah
|
Tenaga Struktural
|
Kepala sekolah, wakil kepala sekolah
Urusan kurikulum
Urusan kesiswaaan
Urusan sarana dan prasarana
Urusan pelayanan khusus
|
Pusat: Menteri, Sekjen, Dirjen
Wilayah: Ka. Kanwil
Kormin: Kepala Bidang
Daerah: kakandepdiknas
Kab./Kec: Kasi
|
Tenaga Fungsional
|
Guru pembimbing/penyuluh pengembangan
kurikulum dan teknologi kependidikan, pengembang tes, Pustakawan
|
Penilik, pengawas, pelatih, tutor, dan
fasilitator, pengembangan Kurikulum
|
Tenaga Teknis
|
Laboran, teknisi sumber belajar, pelatih
(olah raga); kesenian dan keterampilan, petugas TU
|
Teknisi sumber belajar/sanggar belajar
Petugas TU
|
Tabel 1.
Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan nasional
[11]
Sedangkan
menurut Hartati sukirman, tenaga kependidikan dibagi menjadi tiga macam, yaitu:[12]
1. Tenaga Pendidik
Tenaga
pendidik adalah personil di lembaga pelaksanaan pendidikan yang melakukan salah
satu aspek atau seluruh kegiatan (proses) pendidikan, mikro ataupun makro.
Adanya tenaga pendidik selain mengajar secara teori juga diharapkan dapat
membimbing anak didiknya.
Tenaga
pendidik dapat dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu:
a. Pengajar
Pengajar
adalah personil yang secara legal profesional bertugas melaksanakan kegiatan
pendidikan. Pengajar tidak hanya dikonotasikan sebagai pemberi materi pelajaran
saja, melainkan utuh sebagai pendidik, hanya saja pendidikannya dilakukan
melalui materi pelajaran tertentu.
b. Pembimbing
Pembimbing
adalah personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan yang khas, yaitu
tertuju pada orang-orang yang bermasalah secara psikologis-rohaniah atau
sosial.
c. Supervisor Pendidikan
Supervisor pendidikan
adalah personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan terhadap para
pengajar dan pembimbing dalam pelaksanaan tugasnya.
2. Tenaga Administrator
Administrator pendidikaan merupakan
personil yang bertugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan
pendidikan. Personil yang meiliki wawasan pendidikan yang luas dan kemampuan
administratorial pengelolaan penyelenggaraan pendidikan.
Kelompok administrator tersebut
meliputi:
1. Perencana
pendidikan profesional
2. Pengembang
kurikulum pendidikan
3. Peneliti dan
pemngembang pendidikan
4. Perancang
sarana dan media pendidika
3. Tenaga
teknisi pendidikan
Merupakan orang-orang yang bertugas
memberikan layanan pendidikan melalui pendekatan kondisional ( fasilitas dan
layanan khusus). Tenaga teknisi pendidikan ini dapat meliputi:
1. Pustakawan
pendidikan
2. Petugas
pusat sumber belajar
3. Laboran-pendidik
Tenaga kependidikan merupakan hasil
analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang
lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan
PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi
sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.
C. Tujuan Manajemen Tenaga Pendidikan Dan
Kependidikan
Tujuan
manajemen tenaga pendidikan dan kependidikan berbeda dengan manajemen SDM lebih
mengarah pada pembangunan pendidikan yang bermutu, membentuk SDM yang handal,
produktif, kreatif, dan berprestasi.
Di
negara kita ada satu Direktorat Tenaga Pendidik di bawah Dirjen Peningkatan
Mutu Pendidik dan Kependidikan (PMPTK) yang memiliki wewenang untuk mengatur,
mengelola tenaga pendidik dan kependidikan.
Berdasarkan
(Permendiknas No. 8 Tahun 2005) TUGAS DITJEN PMPTK Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) mempunyai
tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan standarisasi teknis di bidang
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan nonformal.
Tujuan manajemen tenaga pendidik dan kependidikan secara umum adalah:[13]
1. Memungkinkan organisasi mendapatkan dan mempertahankan tenaga
kerja yang cakap, dapat dipercaya, dan memiliki motivasi tinggi
2. Meningkatkan dan memperbaiki kapasitas yang dimiliki oleh
karyawan
3. Mengembangkan sistem kerja dengan kinerja tinggi yang meliputi
prosedur perekrutan dan seleksi yang ketat, sistem kompensasi dan insentif yang
disesuaikan dengan kinerja, pengembangan manajemen serta aktivitas pelatihan
yang terkait dengan kebutuhan organisasi dan individu
4. Mengembangkan praktik manajemen dengan komitmen tinggi yang
menyadari bahwa tenaga pendidik dan kependidikan merupakan stakeholder internal
yang berharga serta membantu mengembangkan iklim kerjasama dan kepercyaan
bersama
5. Menciptakan iklim kerja yang harmonis
Fungsi
Ditjen PMPTK adalah sebagai berikut:[14]
a. Penyiapan
perumusan kebijakan departemen di bidang peningkatan mutu pendidik dan
kependidikan
b. Pelaksanaan
kebijakan di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
c. Penyusunan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang peningkatan mutu
pendidik dan tenaga kependidikan
d. Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan
e. Pelaksanaan
urusan administrasi Direktorat Jenderal
D. Komponen Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Manajemen personalia
mencakup tujuh komponen. Tujuh komponen ini dilaksanakan secara urut, tertib,
dan berkesinambungan sehingga harus melalui tahapan-tahapan yang sudah
ditentukan. Ketujuh komponen tersebut adalah:
a.
Perencanaan Pegawai
Perencanaan pegawai
merupakan kegiatan yang menentukan kebutuhan pegawai, baik secara kuantitatif
maupun kualitatif untuk sekarang dan masa depan.[15]
Masa lampau telah mengantarkan kondisi sekarang sehingga bisa dijadikan acuan
untuk merencanakan masa depan berdasarkan potensi yang ada. Sepanjang situasi
yang dihadapi di masa lampau dan masa sekarang masih sama, maka perkembangan
masa lampau yang telah mengantarkan kondisi masa sekarang ini dapat dijadikan
acuan yang sama untuk memprediksi masa depan. Tetapi, jika situasinya sama
sekali lain, maka dibutuhkan kejelian “membaca” keadaan dalam menyusun
perencanaan.[16]
Perubahan inilah yang dewasa ini sering dihadapi oleh para perencana
sehingga dibutuhkan jurus-jurus jitu sebagai upaya antisipasi sedini mungkin.
Hal yang perlu
dilakukan dalam perencanaan pegawai, yaitu:
6.
uraian Pekerjaan (Job
description), dimaksudkan untuk mengetahui jabatan apa yang akan di isi.
7.
analisis pekerjaan (job
analysis), dimaksudkan untuk memperoleh deskripsi pekerjaan, yakni tentang
tugas-tugas pekerjaan yang harus dilakukan.
8.
spesifikasi Pekerjaan (Specification
Job, dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang kualitas minimum calon
tenaga kependidikan atau pegawai yang akan diterima
9.
persyaratan pekerjaan (job
recruitmen)
b.
Rekruitmen Pegawai
Rekrutmen pegawai
merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada suatu lembaga, baik jumlah
maupun kualitasnya.[17]
Gorton sebagaimana dikutip oleh Ibrahim Bafadal dan dikutip kembali oleh
Mujamil Qomar mengatakan bahwa : “Tujuan rekrutmen pegawai adalah menyediakan
calon pegawai yang betul-betul baik (surplus of candidates) dan paling
memenuhi kualifikasi (most qualified and outstanding individuals) untuk
sebuah posisi.
Menurut PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (SNP) , pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta
pendidikan dalam jabatan.[18]
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah diatur
dengan peraturan menteri meliputi standar kompetensi dan kualifikasi kepala
sekolah, guru, tenaga administrasi, pustakawan dan konselor.
a. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 mengatur standar kompetensi dan kualifikasi kepala sekolah sebagai berikut:
1) Kualifikasi umum kepala sekolah
a. Standar Kompetensi Kepala Sekolah
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 mengatur standar kompetensi dan kualifikasi kepala sekolah sebagai berikut:
1) Kualifikasi umum kepala sekolah
i.
Memiliki kualifikasi akademik
sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada
perguruan tinggi yang terakreditasi;
ii.
Pada waktu diangkat sebagai kepala
sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
iii.
Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing,
kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman
mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
iv.
Memiliki pangkat
serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS
disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang
berwenang.
2) Kualifikasi khusus kepala sekolah SD/MI
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
i.
Berstatus sebagai guru SD/MI;
ii.
Memiliki sertifikat pendidik
sebagai guru SD/MI; dan
iii.
Memiliki sertifikat kepala SD/MI
yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
3) Kompetensi Kepala Sekolah SD/MI
Kompetensi
yang harus dimiliki oleh kepala sekolah, sebagai berikut:
a) Kompetensi Kepribadian
a) Kompetensi Kepribadian
i.
Berakhlak mulia, mengembangkan
budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas
di sekolah/madrasah.
ii.
Memiliki integritas kepribadian
sebagai pemimpin.
iii.
Memiliki keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.
iv.
Bersikap terbuka dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsi.
v.
Mengendalikan diri dalam
menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.
vi.
Memiliki bakat dan minat jabatan
sebagai pemimpin pendidikan.
b) Kompetensi Manajerial
i.
Menyusun perencanaan sekolah/madrasah
untuk berbagai tingkatan perencanaan.
ii.
Mengembangkan organisasi
sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.
iii.
Memimpin sekolah/madrasah dalam
rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/ madrasah secara optimal.
iv.
Mengelola perubahan dan
pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.
v.
Menciptakan budaya dan iklim
sekolah/ madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.
vi.
Mengelola guru dan staf dalam
rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.
vii.
Mengelola sarana dan prasarana
sekolah/ madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.
viii.
Mengelola hubungan
sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber
belajar, dan pembiayaan sekolah/ madrasah.
ix.
Mengelola peserta didik dalam
rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas
peserta didik.
x.
Mengelola pengembangan kurikulum
dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.
xi.
Mengelola keuangan
sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan,
dan efisien.
xii.
Mengelola ketatausahaan
sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.
xiii.
Mengelola unit layanan khusus
sekolah/ madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta
didik di sekolah/madrasah.
xiv.
Mengelola sistem informasi
sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.
xv.
Memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.
xvi.
Melakukan monitoring, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/ madrasah dengan prosedur
yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.
c) Kompetensi Kewirausahaan
i.
Menciptakan inovasi yang berguna
bagi pengembangan sekolah/madrasah.
ii.
Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
iii.
Memiliki motivasi yang kuat untuk
sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah.
iv.
Pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
v.
Memiliki naluri kewirausahaan
dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar
peserta didik.
d) Kompetensi Supervisi
i.
Menciptakan inovasi yang berguna
bagi pengembangan sekolah/madrasah.
ii.
Bekerja keras untuk mencapai
keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.
iii.
Memiliki motivasi yang kuat untuk
sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin
sekolah/madrasah.
iv.
Pantang menyerah dan selalu
mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.
v.
Memiliki naluri kewirausahaan
dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar
peserta didik.
e) Kompetensi Sosial
i.
Bekerja sama dengan pihak lain
untuk kepentingan sekolah/madrasah
ii.
Berpartisipasi dalam kegiatan
sosial kemasyarakatan.
iii.
Memiliki kepekaan sosial terhadap
orang atau kelompok lain.
4) Standar Kompetensi dan Kualifikasi Guru
Standar Kompetensi dan kualifikasi guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 sebagai berikut:
1) Kualifikasi Guru SD/MI
Standar Kompetensi dan kualifikasi guru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 sebagai berikut:
1) Kualifikasi Guru SD/MI
Guru pada SD/MI, atau bentuk
lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1
PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
2) Kompetensi Guru
a. Kompetensi Pedagogiek
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi Sosial
d. Kompetensi Profesional
2) Kompetensi Guru
a. Kompetensi Pedagogiek
b. Kompetensi Kepribadian
c. Kompetensi Sosial
d. Kompetensi Profesional
5) Standar Kompetensi dan kualifikasi Tenaga Administrasi dan Perpustakaan
Kompetensi dan kualifikasi
tenaga Administrasi telah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 24 Tahun 2008, sedangkan Standar Kompetensi Dan Kualifikasi Tenaga Perpustakaan
dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008.
d. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Layanan Khusus
d. Standar Kualifikasi dan Kompetensi Tenaga Layanan Khusus
antara lain Laborat, Penjaga
Sekolah, Tukang Kebun, Tenaga Keamanan, Pengemudi dan Pesuruh.
Standar kompetensi dan kualifikasi jenis tenaga ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan dilakukan pembinaan profesional.
Standar kompetensi dan kualifikasi jenis tenaga ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan dilakukan pembinaan profesional.
c.
Pembinaan dan Pengembangan Pegawai
Pegawai sebagai manusia
memerlukan pembinaan dan pengembangan untuk memperbaiki dan meningkatkan
dirinya termasuk dalam tugasnya. Pembinaan lebih berorientasi pencapaian
standar minimal, yaitu disarankan untuk dapat melakukan pekerjaan atau tugasnya
sebaik mungkin dan menghindari pelanggaran. Sementara itu, pengembangan lebih
berorientasi pada perkembangan karier para pegawai, termasuk upaya manajer
untuk memfasilitasi mereka supaya bisa mencapai jabatan atau status yang lebih
tinggi. [19]
Usaha-usaha
pengembangan itu melalui beberapa hal, diantaranya: pendidikan dan latihan (inservice
training), tugas belajar, formasi dalam arti penempatan pada jabatan yang
lebih dari semula, pemindahan jabatan, pemindahan lapangan dan pemindahan
wilayah, usaha-usaha lain dalam bentuk seminar, workshop, konferensi, dan rapat
dinas dalam berbagai bentuk.
Dalam pengembangan
pegawai negeri sipil, ada beberapa macam latihan jabatan yaitu latihan
pra-jabatan (preservice training atau preentry training) dan latihan
dalam jabatan (inservice training).
Oleh sebab itu, kepala
sekolah sebagai manager atau pimpinan lembaga pendidikan harus menyadari bahwa
pegawai baru pada umumnya hanya mempunyai kecakapan teoritis saja dari tempat
studynya. Jadi, perlu dikembangkan dalam dunia nyata untuk dapat menyelesaikan
pekerjaannya. Maka, tenaga kependidikan yang masih baru tidak serta merta siap
pakai untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada, tetapi perlu ada sosialisasi
dan adaptasi yang matang. Ketika tenaga kependidikan sudah bekerja dan mampu
mengisi kekosongan jabatan yang ada, kepala sekolah wajib menjaga atau
memelihara tenaga kependidikan itu untuk tetap profesional dan memiliki kinerja
yang tinggi.
d. Penilaian
Tenaga Kependidikan atau Pegawai
Penilaian tenaga kependidikan tentang unjuk kerja
merupakan suatu proses organisasi dalam menilai unjuk
kerja pegawainya. Tujuan dilakukannya penilaian unjuk kerja secara umum adalah
untuk memberikan feedback kepada pegawai dalam upaya memperbaiki
tampilan kerjanya dan upaya meningkatkan produktifitas organisasi, dan secara
khusus dilakukan dalam kaitannya dengan berbagai kebijaksanaan terhadap
pegawai, seperti untuk tujuan promosi, kenaikan gaji, pendidikan, latihan, dan
lain-lain.[20]
Penilaian tenaga
kependidikan untuk mengetahui hal-hal yang menyangkut pribadi, status,
pekerjaan, prestasi kerja, maupun perkembangan pegawai sekolah dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut :
Promosi (pemindahan
jabatan) merupakan perubahan kedudukan yang bersifat vertikal, sehingga
berimplikasi pada wewenang tanggung jawab, dan penghasilan. Di Indonesia, untuk
pegawai negeri sipil, promosi atau pengangkatan pertama biasanya diangkat
sebagai calon PNS dengan masa percobaan satu atau dua tahun, kemudian ia
mengikuti latihan prajabatan, dan setelah lulus diangkat menjadi pegawai negeri
sipil penuh. Setelah pengangkatan pegawai, kegiatan selanjutnya adalah
penempatan atau penugasan. [21]
Mutasi adalah
pemindahan pegawai dari suatu jabatan ke jabatan lain. Pemindahan ini lebih
bersifat horizontal sehingga tidak berimplikasi pada penghasilan.[22]
Mutasi bisa berkonotasi positif namun juga kadang berkonotasi negative. Jika
mutasi dilakukan sebagai penyagaran organisasi, maka makna konotasinya positif.
Namun jika pemindahan itu karena suatu kasus tertentu maka konotasinya terkesan
sebagai langkah “pembuangan”. Konotasi ini lebih meyakinkan jika posisi baru
yang ditempati lebih “kering” dari posisi awal.
Kompensasi adalah balas
jasa yang diberikan organisasi kepada pegawai, yang dapat dinilai dengan uang
dan memiliki kecenderungan diberikan secara tetap. Pemberian kompensasi selain
dalam bentuk gaji, dapat juga berupa tunjangan, fasilitas perumahan, kendaraan
dan lain-lain. [23]
e.
Pemberhentian Pegawai
Pemberhentian tenaga
kependidikan atau pegawai merupakan fungsi personalia yang menyebabkan
terlepasnya pihak organisasi dan personel dari hak dan kewajiban lembaga
sebagai tempat bekerja dan sebagai pegawai.[24]
Adapun E. Mulyasa mengidentifikasi
sebab-sebab pemberhentian atau pemutusan tenaga kependidikan atau pegawai yang
secara umum dapat dikelompokkan dalam tiga jenis berikut: [25]
a. Pemberhentian atas permohonan sendiri, misalnya karena pindah lapangan
pekerjaan yang bertujuan untuk memperbaiki nasib.
b. Pemberhentian oleh dinas atau pemerintah dapat dilakukan dengan beberapa
alasan berikut :
i.
Pegawai yang
bersangkutan tidak cakap dan tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan
tugas-tugasnya dengan baik;
ii.
Perampingan atau
penyederhanaan organisasi;
iii.
Peremajaan, biasanya
pegawai yang telah berusia 50 tahun dan berhak pensiun harus diberhentikan
dalam jangka waktu satu tahun;
iv.
Tidak sehat jasmani dan
rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
v.
Melakukan pelanggaran
tindak pidana sehingga dihukum penjara atau kurungan;
vi.
Melanggar sumpah atau janji pegawai negeri
sipil.
3. Pemberhentian karena alasan lain. Halini disebabkan oleh yang
bersangkutan (tenaga kependidikan atau pegawai) meninggal dunia, hilang, habis
menjalani cuti di luar tanggungan lembaga atau negara dan tidak melaporkan diri
pada pihak berwenang serta telah mencapai batas usia pensiun.
[2]
Sri minarti, 2011, Manajemen Sekolah:
Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri, Arruz media: Yogyakarta, hal:
125.
[4]
Sulistiyorini, 2006, Manajemen Pendidikan Islam, Elkaf: Tulungagung,
hal 51.
[5]
ibid
[6]
Ibid
[7]
Hasbulloh, 2006, Otonomi Pendidikan, PT Raja Grafindo Persada: Jakarta,
hal: 111
[8]
Ibid
[9]
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI, 2009, manajemen pendidikan.
Alfabeta: Bandung, hal. 231
[10]http://ganieindraviantoro.wordpress.com/2012/04/12/manajemen-tenaga-pendidikan/
diakses tgl 18-03-2013
[11]http://ganieindraviantoro.wordpress.com/2012/04/12/manajemen-tenaga-pendidikan/
diakses tgl 18-03-2013
[12]
Ibid
[19]
Mujamil Qomar, 2007, Manajemen Pendidikan Islam, PT Gelora Aksara
Pratama: Malang, hal 133-134
[20]
Sri minarti, 2011, Manajemen Sekolah:
Mengelola Lembaga Pendidikan Secara Mandiri, Arruz media: Yogyakarta, hal
141-142
[21]
Mulyasa, E, 2002, Manajemen Berbasis Sekolah, PT Remaja Rosdakarya
Offset: Bandung, hal 44
[22]
Mujamil Qomar, 2007, Manajemen Pendidikan Islam, PT Gelora Aksara
Pratama: Malang, hal 137
[23]
Ibid, hal 45
[25]
Sri Minarti, 2011, Manajemen Pendidikan: Mengelola Lembaga Pendidikan secara
Mandiri, AR-RUZZ: Yogyakarta, hal 150-151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar